DEPOK, INDORAYA TODAY – Aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RA berhasil diamankan bersama ratusan butir obat terlarang yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Polsek Bojongsari pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di kawasan tersebut.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan, mengatakan laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras ilegal.

“Tim Opsnal Polsek Bojongsari kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas penjualan obat keras di lokasi,” ujar Fauzan dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/3/2026).

Setelah melakukan pendalaman, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya yang berada di kawasan Pengasinan, Sawangan, Depok. Saat diamankan, petugas juga menemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tanpa izin resmi. Obat tersebut diketahui merupakan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang peredarannya dibatasi.

“Pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin,” jelas Fauzan.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 480 butir Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl. Total obat keras yang berhasil diamankan mencapai 510 butir.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:  Gairahkan Ekonomi Depok, Pradi Supriatna Sebut KKMP Kunci Kestabilan Harga Pangan!

Polisi mengimbau masyarakat Kota Depok untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan generasi muda.