DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menggulung jaringan pengedar obat terlarang di sejumlah wilayah Kota Depok. Dalam operasi yang berlangsung sejak awal hingga pertengahan Maret 2026, polisi berhasil menangkap 13 pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G jenis tramadol.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita ribuan butir tramadol yang diedarkan secara ilegal. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 4.066 butir tramadol dari berbagai lokasi pengungkapan kasus.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima sedikitnya 13 laporan terkait aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah Depok. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah berbeda di Kota Depok. Para pelaku diketahui beroperasi di kawasan Tajur Halang, Pancoran Mas, Limo, Sukmajaya, Sawangan, hingga Beji.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Haruan, mengatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan obat terlarang di wilayah hukumnya.

Menurut dia, peredaran obat daftar G tanpa izin sangat berbahaya karena kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.

“Peredaran obat daftar G ini sangat merugikan dan kerap menjadi pemicu berbagai permasalahan, seperti tawuran, tindak pidana, serta kenakalan remaja lainnya,” kata Yefta, dalam keterangan resminya, Rabu (18/3/2026).

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan pengedar obat terlarang yang merusak generasi muda.

Selain penindakan, polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya pemberantasan peredaran obat ilegal.

Yefta mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.

BACA JUGA:  Nasib Apes Sopir Angkot di Depok: Mobil Cari Setoran Malah Jadi Kerangka!

Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran obat daftar G yang marak beredar di berbagai daerah.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Metro Depok berharap peredaran obat ilegal di wilayahnya dapat ditekan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.