INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara daring selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Layanan ini memungkinkan warga tetap mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara online.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan online selama periode cuti bersama Lebaran.
Pengajuan layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui laman resmi silondobermula.depok.go.id/layanan yang disediakan oleh Disdukcapil Kota Depok.
Menurut Mary, sistem layanan daring tersebut memungkinkan masyarakat tetap mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Selama cuti bersama, layanan online melalui silondobermula.depok.go.id/layanan tetap dapat diakses. Namun permohonan akan kami proses mulai tanggal 25 Maret 2026,” ujar Mary.
Ia menjelaskan, seluruh permohonan yang diajukan selama masa libur akan tetap masuk ke dalam sistem layanan Disdukcapil. Namun proses verifikasi dan penyelesaian dokumen baru akan dilakukan setelah masa cuti bersama berakhir.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan berbagai kebutuhan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, maupun dokumen administrasi lainnya.
Mary menambahkan, kebijakan membuka layanan secara daring selama libur Lebaran merupakan upaya menjaga akses pelayanan publik tetap tersedia bagi masyarakat.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi lonjakan permohonan layanan setelah masa cuti bersama selesai.
Dengan adanya sistem pengajuan online, data permohonan masyarakat dapat tercatat lebih awal di dalam sistem sehingga petugas dapat langsung memprosesnya ketika aktivitas pelayanan kembali berjalan normal.
Disdukcapil Kota Depok juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan melalui layanan online.
Selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, Disdukcapil Kota Depok tetap menyediakan layanan administrasi kependudukan secara online melalui situs resmi layanan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan kapan saja, sementara proses penyelesaian dokumen akan mulai dilakukan pada 25 Maret 2026.

Tinggalkan Balasan