INDORAYATODAY.COM – Praktik pungutan liar (pungli) berkedok tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan aparatur desa kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan adanya dua kepala desa yang terindikasi terlibat dalam praktik pungutan uang selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Dua wilayah yang menjadi sorotan tersebut adalah Desa Jampang di Kecamatan Kemang dan Desa Citeureup di Kecamatan Citeureup.
Rudy menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah bergerak cepat dengan menyurati kedua pemerintah desa tersebut.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Bogor diperintahkan langsung untuk melakukan tahapan tindak lanjut dan pemeriksaan intensif terhadap para oknum yang terlibat. Rudy juga mengaku telah berkoordinasi dengan DPC Apdesi Kabupaten Bogor guna menyikapi pelanggaran ini.
Menurut Rudy, Pemkab Bogor bersama Apdesi sebelumnya telah bersepakat agar seluruh kepala desa tidak melakukan pungutan kepada pihak perusahaan, sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran resmi.
Dia menekankan bahwa siapapun yang terbukti tidak patuh akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi yang disiapkan mulai dari tingkatan administrasi hingga sanksi disiplin, bergantung pada hasil pemeriksaan final dari Inspektorat.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menyayangkan tindakan Pemerintah Desa (Pemdes) Citeureup yang diduga tetap melakukan pungutan kepada perusahaan meski larangan telah diterbitkan.
Sastra menilai pihak desa telah mengabaikan Surat Edaran (SE) Bupati mengenai larangan pungutan selama Ramadhan. Ia meminta kepada semua pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perangkat wilayah lainnya, untuk menghentikan praktik pungli terhadap tempat usaha demi menjaga kondusivitas iklim bisnis di Bogor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Hadijana mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait masalah ini. Saat ini, jajaran Pemdes Citeureup tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Inspektorat sebagai buntut dari beredarnya surat permohonan sumbangan yang sempat viral di media sosial.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Gugun Wiguna tersebut diketahui berisi permohonan partisipasi dana kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya dengan dalih bantuan APBDes.

Tinggalkan Balasan