INDORAYATODAY.COM — Setelah penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 usai, perhatian aparatur sipil negara (ASN) kini tertuju pada pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada pertengahan tahun ini.

Kebijakan tambahan penghasilan ini tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan sebagai bentuk dukungan finansial dari pemerintah.

Landasan hukum pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Ketentuan teknis pelaksanaannya diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran, baik yang bersumber dari APBN maupun mekanisme penyaluran melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bagi para purnawirawan.

Seluruh proses pembayaran dilakukan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja kementerian atau lembaga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan komponen yang berbeda dengan THR. Jika THR telah dicairkan lebih awal pada Februari 2026 lalu untuk mendukung kebutuhan hari raya, maka gaji ke-13 dipastikan akan disalurkan pada bulan Juni 2026.

Penjadwalan di pertengahan tahun ini secara strategis dimaksudkan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan putra-putrinya yang biasanya memasuki tahun ajaran baru.

Komponen gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan masing-masing. Dengan komposisi tersebut, besaran yang diterima ASN akan mencerminkan total penghasilan bulanan yang selama ini berjalan, sehingga diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus memberikan stimulus ekonomi di tingkat domestik.

Estimasi besaran gaji ke-13 sangat bergantung pada golongan dan masa kerja setiap pegawai. Berdasarkan skema yang ada, bagi ASN Golongan I berkisar antara Rp 1,6 juta hingga Rp 2,9 juta, sementara Golongan II berada pada rentang Rp 2 juta hingga Rp 3,6 juta.

BACA JUGA:  Pemerintah Naikkan Kuota Rumah Subsidi Menjadi 350 Ribu Unit

Untuk jenjang yang lebih tinggi, Golongan III diperkirakan menerima antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4,3 juta, dan Golongan IV mendapatkan estimasi antara Rp 3 juta hingga Rp 5,4 juta. Perbedaan angka tersebut mencerminkan hierarki jabatan dan tanggung jawab dalam struktur karier aparatur negara. (*)