DEPOK, INDORAYA TODAY – Satresnarkoba Polres Metro Depok kembali membuktikan taringnya. Jaringan peredaran narkoba lintas negara Aceh-Malaysia berhasil dibongkar dalam operasi sepanjang Januari 2026.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen mendukung program Kapolda Metro Jaya “Jaga Jakarta + Jaga Depok”, khususnya dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Operasi dilakukan di tiga titik berbeda, yakni Pondok Rajeg, Cibinong, Cilodong, Depok, serta Tajurhalang, Bogor. Dari rangkaian penggerebekan tersebut, polisi meringkus empat pelaku berinisial RB, ER, IS, dan SP.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengendali hingga kurir. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni BY dan AD.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lebih dari 4 kilogram sabu, 100 butir ekstasi, satu unit mobil Daihatsu Ayla, serta sejumlah ponsel yang digunakan untuk komunikasi jaringan.

Penangkapan pertama dilakukan pada 12 Januari 2026 di rumah RB di wilayah Cibinong. Dari hasil pemeriksaan, RB mengaku mendapat bayaran Rp2 juta per minggu untuk menyimpan narkoba.

Sementara itu, ER berperan sebagai penjemput barang dari DPO berinisial BY dengan upah Rp2,5 juta. Barang haram tersebut kemudian disalurkan ke jaringan di wilayah Depok dan sekitarnya.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap IS dan SP di Tajurhalang pada 27 Januari 2026. Keduanya mengaku telah tiga kali menerima pasokan sabu dengan total mencapai 3 kilogram dari DPO AD.

Barang tersebut dikirim dari Aceh melalui jalur darat, lalu diambil secara sembunyi-sembunyi di wilayah Ciputat sebelum diedarkan ke berbagai titik.

Modus operandi jaringan ini terbilang rapi dan terorganisir. Pengendalian dilakukan dari Malaysia, sementara distribusi di Indonesia menggunakan sistem titik temu untuk menghindari deteksi aparat.

BACA JUGA:  Kenapa BPJS Warga Depok Nonaktif? Ini Jawaban Resmi Pemkot

Selain itu, transaksi keuangan dilakukan melalui mobile banking guna menyamarkan aliran dana dan menghindari pelacakan.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp2 miliar.

Kapolres Metro Depok Kombespol Abdul Waras mengatakan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.

“Ini adalah komitmen kami untuk terus menjaga Kota Depok tetap aman dari narkoba. Kami akan terus memberantas jaringan peredaran hingga ke akar-akarnya,” kata Abdul Waras, dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).

Polisi memperkirakan, dari pengungkapan ini, peredaran narkoba senilai Rp3,75 miliar berhasil digagalkan, sekaligus menyelamatkan sekitar 12.538 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.