INDORAYATODAY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PLN yang berlaku mulai 1 April 2026. Dalam keputusan terbarunya, pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode triwulan II tahun 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Dengan demikian, tarif yang berlaku pada periode April hingga Juni 2026 ini tetap sama dengan tarif pada triwulan sebelumnya (Januari-Maret 2026).

Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam keterangan resmi Kementerian ESDM yang dirilis pada Senin (30/3/2026). “Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan II tahun 2026 tidak naik,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini serta upaya menjaga stabilitas nasional. Langkah ini krusial untuk melindungi daya beli masyarakat.

“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ungkap Tri Winarno dalam keterangan resminya.

Secara periodik, penetapan tarif listrik nonsubsidi (tariff adjustment) dievaluasi berdasarkan beberapa faktor utama, di antaranya kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan.

Namun, setelah melalui evaluasi mendalam, pemerintah memilih untuk menjaga harga tetap stabil guna mendukung keberlangsungan pemulihan ekonomi masyarakat di berbagai sektor, mulai dari rumah tangga, bisnis, hingga industri.

Berikut rincian daftar tarif listrik per 1 April hingga Juni 2026 untuk golongan pelanggan subsidi dan nonsubsidi:

Golongan Pelanggan Non-Subsidi

1. Sektor Rumah Tangga

Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh

BACA JUGA:  Pemerintah Kaji Pembatasan Game Online Bertema Senjata Buntut Ledakan SMAN 72

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh

Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.700 per kWh

2. Sektor Bisnis

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445 per kWh

Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.112 per kWh

3. Sektor Industri

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.112 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp997 per kWh

4. Sektor Pemerintah dan Layanan Khusus

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700 per kWh

Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh

Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.700 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp1.645 per kWh

Golongan Pelanggan Subsidi

Berikut daftar tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi periode April-Juni 2026:

Rumah Tangga daya 450 VA: Rp415 per kWh

Rumah Tangga daya 900 VA: Rp605 per kWh

Rumah Tangga daya 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh

Rumah Tangga daya 1.300–2.200 VA (Subsidi sebagian): Rp1.444,70 per kWh

Rumah Tangga di atas 3.500 VA (Subsidi sebagian): Rp1.699,53 per kWh