INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini menjadi bagian dari Transformasi Budaya Kerja yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan surat edaran terkait imbauan tersebut. Ia menegaskan penerapan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai dengan kondisi perusahaan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menekankan, kebijakan ini tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah, gaji, serta hak lain seperti cuti tahunan tetap harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” katanya.

Selain itu, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama WFH. Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

“Pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Perusahaan memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga,” ucapnya.

Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pekerja, Carlos Rajagukguk, menegaskan surat edaran tersebut telah menjamin hak-hak pekerja.
Ia menyebut kekhawatiran terkait skema “no work no pay” tidak relevan dalam kebijakan ini karena perlindungan terhadap pekerja tetap diatur secara jelas.

“Kami menegaskan bahwa kekhawatiran seperti ‘no work no pay’ dalam skema WFH tidak relevan, karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran ini,” ujarnya.

Carlos juga menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah yang dinilai responsif terhadap dinamika global melalui Transformasi Budaya Kerja.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Sambut PM Anwar Ibrahim, Tegaskan Persahabatan Erat RI-Malaysia

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi meningkatkan produktivitas, menciptakan budaya kerja yang lebih efektif, serta mendorong efisiensi energi.

Sebagai bagian dari Transformasi Budaya Kerja Nasional, kebijakan WFH satu hari per minggu diharapkan memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Sebelumnya, pola kerja WFH setiap Jumat telah lebih dulu diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini kini diperluas sebagai upaya mendorong gaya hidup kerja yang lebih fleksibel, berkelanjutan, dan hemat energi.