JAKARTA, INDORAYA TODAY – Seorang driver taksi online berinisial WAH (39) ditangkap jajaran Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya usai diduga melakukan pencabulan terhadap penumpangnya. Penangkapan dilakukan di wilayah Rangkapan Jaya, Kota Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus ini bermula saat korban memesan layanan taksi online pada Sabtu, 14 Maret 2026. Pesanan tersebut diterima oleh pelaku yang kemudian menjemput korban.

Dalam perjalanan, pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengemudi untuk membangun komunikasi dengan korban. Situasi kemudian diarahkan hingga korban berada dalam kondisi rentan.

“Pelaku memanfaatkan profesinya untuk mendapatkan akses terhadap korban, lalu mengubah situasi hingga akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Aksi tersebut terjadi setelah pelaku membawa mobil ke lokasi yang sepi. Di tempat itu, pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap korban.

Namun, korban berhasil melarikan diri dari dalam kendaraan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Rabu, 1 April 2026, saat berada di dalam mobilnya di kawasan Rangkapan Jaya, Depok.

Penangkapan di Depok ini sekaligus mengungkap fakta lain. Polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam kendaraan pelaku.

Barang bukti tersebut antara lain alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, serta dua unit telepon seluler.

Selain itu, mobil yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Polisi menduga barang-barang tersebut berkaitan dengan tindakan pelaku saat menjalankan modus kejahatannya.

Kasus ini pun menambah daftar kejahatan yang melibatkan oknum pengemudi transportasi online, khususnya di wilayah Depok.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Ajak RT, RW, dan Kader Posyandu Kolaborasi Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WAH dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polisi memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual, terutama yang memanfaatkan profesi untuk menjaring korban.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada saat menggunakan jasa transportasi online, termasuk di wilayah Depok.