INDORAYATODAY.COM  – Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dalam menyikapi dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menyiapkan laporan kepolisian guna memastikan penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, melainkan menyentuh ranah pidana.

Instruksi ini menjadi sinyal kuat komitmen pembersihan birokrasi di wilayah tegar beriman, menyusul temuan awal adanya oknum yang menjanjikan posisi struktural dengan imbalan sejumlah uang. Hingga saat ini, Inspektorat masih merampungkan audit investigasi untuk memperkuat bukti-bukti hukum sebelum diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Bupati meminta kami menyiapkan laporan polisi. Namun, saat ini proses pemeriksaan masih berjalan dan kami sedang melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, di Cibinong, Minggu (5/4/2026).

Berdasarkan penelusuran awal, dugaan praktik lancung ini bermula dari oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan struktural di tingkat kecamatan kepada sejumlah pegawai. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2022, di mana sejumlah pihak menyetorkan uang secara bertahap dengan harapan mendapatkan promosi jabatan.

Hingga awal April 2026, Inspektorat telah mengklarifikasi dan meminta keterangan tertulis dari 12 orang yang berasal dari berbagai instansi. Fokus pemeriksaan saat ini adalah menguji validitas aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai birokrasi tersebut.

“Baru empat orang yang dimintai keterangan mendalam, dan akan ada pemanggilan lanjutan pada Senin ini. Kami harus berhati-hati karena ini adalah audit investigasi yang hasilnya harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah Arif.

Meskipun proses audit masih berlangsung, Inspektorat mengindikasikan bahwa kasus ini berpotensi masuk ke dalam kategori pidana umum, selain pelanggaran kode etik ASN. Koordinasi intensif juga telah dilakukan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sejak pertengahan Maret lalu.

BACA JUGA:  Kejari Depok Puji Semarak Lebaran Depok 2025, Tekankan Nilai Kebersamaan

Langkah berani Bupati Bogor ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor agar menjauhi praktik koruptif dalam promosi jabatan. Hasil akhir dari audit investigasi ini nantinya akan disampaikan secara menyeluruh kepada pimpinan sebagai dasar final untuk menentukan langkah pelaporan resmi kepada kepolisian guna memberikan efek jera serta menjaga integritas pelayanan publik di Kabupaten Bogor.