DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) memperketat pengawasan penyelenggaraan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kurban berjalan sesuai syariat, memenuhi standar kesehatan hewan, serta menjamin keamanan daging yang akan dikonsumsi masyarakat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Dadan Rustandi mengatakan, pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 41 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hewan Kurban.
“Kami ingin memastikan seluruh proses, mulai dari penjualan hingga pemotongan hewan kurban nantinya, berjalan sesuai ketentuan syariat dan memenuhi aspek kesehatan masyarakat,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan data tahun 2025, DKP3 mencatat sebanyak 498 lapak penjualan hewan kurban diperiksa di 11 kecamatan dengan total 34.557 ekor hewan. Sementara itu, terdapat 1.471 lokasi pemotongan hewan kurban, namun yang dapat diperiksa langsung sebanyak 281 lokasi dengan total 6.053 ekor hewan dari 29.015 ekor yang dipotong.
Kondisi tersebut membuat DKP3 terus mendorong peningkatan pemahaman panitia kurban di tingkat masyarakat. Pasalnya, keterbatasan jumlah petugas membuat pengawasan tidak dapat menjangkau seluruh lokasi secara langsung.
Untuk mengatasi hal itu, DKP3 menyediakan pendampingan melalui program one day coaching secara daring bagi panitia kurban. Program ini bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait penyelenggaraan kurban yang sesuai syariat serta memperhatikan kesehatan hewan dan keamanan pangan.
“Pendampingan ini menjadi langkah preventif agar panitia kurban memahami tata cara pemotongan yang benar, termasuk penanganan daging yang higienis dan aman dikonsumsi,” kata Dadan.
Selain itu, DKP3 juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan instansi terkait, dalam pelaksanaan pengawasan. Pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan sekitar satu minggu sebelum Idul Adha di lokasi penjualan, serta dilanjutkan pada H-1 dan hari H bersama tim dari IPB dan Kementerian Pertanian.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga melibatkan kelurahan dan kecamatan untuk mengatur lokasi penjualan dan pemotongan hewan kurban melalui penerbitan rekomendasi dan persetujuan resmi. Hal ini dilakukan guna memastikan ketertiban serta kelayakan lokasi.
Pemilik usaha penjualan hewan kurban diwajibkan mengurus rekomendasi ke kelurahan dan persetujuan ke kecamatan. Sementara panitia kurban harus memastikan proses pemotongan dilakukan sesuai syariat dengan memperhatikan kesehatan hewan dan masyarakat.
DKP3 juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih hewan kurban yang memenuhi kriteria syariat dan sehat. Edukasi ini dinilai penting untuk mencegah peredaran hewan yang tidak layak kurban.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkot Depok optimistis penyelenggaraan kurban tahun ini dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan. DKP3 menegaskan komitmennya untuk terus hadir memastikan kualitas hewan kurban dan keamanan pangan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan