INDORAYATODAY.COM – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan lima pecahan uang kertas rupiah emisi lama. Batas akhir penukaran adalah 24 September 2028.

Setelah tanggal tersebut, uang-uang ini secara resmi tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak dapat ditukarkan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan penarikan uang lama dilakukan untuk menjaga kualitas dan keamanan mata uang yang beredar. Uang kertas emisi lama dinilai sudah lusuh dan rentan dipalsukan karena fitur keamanannya yang usang.

Berikut daftar lima pecahan uang kertas yang dicabut dari peredaran:

Rp100 Tahun Emisi (TE) 1984

Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1985

Rp5.000 Tahun Emisi (TE) 1986

Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 1987

Rp500 Tahun Emisi (TE) 1988

Cara Penukaran Uang Kertas Lama
Masyarakat yang masih memiliki pecahan uang kertas tersebut dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia.

Untuk melakukan penukaran, masyarakat wajib menggunakan aplikasi PINTAR di laman pintar.bi.go.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Memilih menu “Kas Keliling”.

Mengisi data diri sesuai petunjuk.

Datang ke lokasi penukaran yang telah ditentukan dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.

BI menegaskan, proses penukaran ini tidak dapat diwakilkan.

 

BACA JUGA:  KKMP Mampang Depok: Dari Modal Rp1,7 Juta Hingga Suplai Beras ke Dapur MBG