INDORAYATODAY.COM – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons gugatan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota dewan.

DPR menegaskan akan mematuhi apa pun putusan yang dikeluarkan oleh MK.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, ketentuan mengenai pensiun anggota DPR merupakan produk dari undang-undang (UU) yang sudah lama berlaku.

Dasco menegaskan, apa pun keputusan MK, termasuk mengenai penghapusan pensiun seumur hidup, pimpinan DPR siap melaksanakannya. “Kami akan patuh pada putusan MK,” ujarnya.

Gugatan uji materi penghapusan tunjangan pensiun anggota DPR ini dilayangkan oleh dua warga, yaitu psikiater Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin.

Para penggugat menilai ketentuan tersebut tidak adil, sebab anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun bisa menerima tunjangan pensiun seumur hidup, bahkan tunjangan tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris.

 

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Teken Inpres Pembangunan Pulau Enggano, Dasco: Masalah Harus Ditangani Cepat