INDORAYATODAY.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan praktik tambang ilegal dan penyelundupan setelah menyaksikan penyerahan enam aset smelter rampasan dari kasus korupsi timah di Bangka Belitung.

Dia menyoroti potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut yang nilainya mencapai angka fantastis.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, potensi kerugian bisa mencapai Rp 300 triliun,” kata Prabowo saat meninjau kawasan smelter PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Smelter-smelter yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini akan dikelola oleh PT Timah Tbk, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Presiden Prabowo secara tegas menyatakan bahwa perampasan aset ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan di sektor pertambangan. Dia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum.

“Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu (lihat) siapa-siapa ada di sini,” ujarnya.

Mantan Menteri Pertahanan tersebut pun menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh aparat yang terlibat. Prabowo menyebut bahwa kerja cepat ini berhasil menyelamatkan kekayaan negara untuk kepentingan rakyat.

“Saya sampaikan penghargaan kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, semua pihak yang telah bergerak cepat sehingga aset-aset ini bisa kita selamatkan,” lanjutnya. Ia optimistis bahwa ke depan, potensi kerugian sebesar ratusan triliun rupiah itu dapat diselamatkan dan dikembalikan manfaatnya untuk rakyat Indonesia.

Proses penyerahan aset rampasan kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun ini digelar di kawasan smelter PT Tinindo Internusa.

BACA JUGA:  Presiden Peru Minta Maaf ke Prabowo Atas Kematian Staf KBRI

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan aset kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar, yang kemudian menyerahkannya kepada CEO Danantara Rosan Roeslani, sebelum akhirnya diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro untuk dikelola operasionalnya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun ini telah menjerat puluhan tersangka, termasuk pengusaha ternama seperti Harvey Moeis dan Helena Lim, hingga mantan pejabat seperti eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dan Mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Para tersangka telah divonis hukuman penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun serta dibebani uang ganti rugi