DEPOK, INDORAYA TODAY – Warga Depok harus waspada terhadap praktik penarikan kendaraan bermotor oleh pihak pembiayaan atau yang kerap disebut “mata elang”. Polres Metro Depok menegaskan, penarikan motor secara sepihak di jalan oleh debt collector tidak dibenarkan dan bisa berpotensi melanggar hukum.

Melalui unggahan resmi akun Instagram @polresmetrodepok, Selasa (14/10/2025), pihak kepolisian menjelaskan prosedur penarikan kendaraan yang sah. Pertama, perusahaan pembiayaan wajib memberikan surat peringatan atau somasi kepada debitur sebelum melakukan eksekusi.

“Eksekusi kendaraan harus berdasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan. Jika debitur tidak menyetujui, penarikan motor tidak boleh dilakukan secara sepihak,” bunyi unggahan tersebut.

Polres Metro Depok juga menegaskan, debt collector yang melakukan penarikan kendaraan wajib membawa dokumen resmi. Dokumen itu meliputi surat tugas atau kartu identitas, sertifikat profesi, surat kuasa, dan sertifikat jaminan fidusia.

Kepolisian mengimbau masyarakat Depok agar tidak panik jika mendapati oknum mencoba menarik motor di jalan. Warga sebaiknya mengecek dokumen yang dibawa debt collector dan memastikan prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diminta melaporkan langsung ke Polres Metro Depok jika ada praktik penarikan kendaraan yang mencurigakan atau ilegal. Hal ini untuk mencegah oknum melanggar hak debitur dan menimbulkan konflik di jalan.

Dengan informasi ini, warga Depok diharapkan lebih cermat dalam menghadapi penagihan kendaraan. Kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap prosedur resmi menjadi kunci agar eksekusi kendaraan berjalan sesuai hukum.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Supian Suri Ingatkan Warga Soal Penipuan Aktivasi IKD, Jangan Sampai Jadi Korban!