INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap yang diterapkan untuk pembatasan kendaraan bermotor tidak berlaku pada hari Kamis, 1 Mei 2025.

Peniadaan aturan tersebut disebabkan oleh peringatan Hari Buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei, yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Sehubungan dengan diperingatinya Hari Buruh pada 1 Mei 2025, Ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Keputusan untuk tidak memberlakukan ganjil genap pada tanggal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Peraturan tersebut didukung oleh Surat Keputusan Bersama Menteri Agama No. 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Lokasi dan Waktu Berlaku Ganjil Genap di Jakarta

Sebagai informasi, ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Aturan ini diterapkan pada pagi hari antara pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ini diberlakukan di 26 ruas jalan di Jakarta, antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, hingga Jalan Gunung Sahari.

Pemberlakuan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memperbaiki kualitas udara di ibu kota.

BACA JUGA:  Prabowo Akan Hadiri May Day 2025, Jadi Presiden Kedua yang Turun Langsung