INDORAYATODAY.COM – Wakil Wali Kota (Wawali) Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin inspeksi mendadak (sidak) penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Mall BTM, Kota Bogor, pada Jumat (24/10/2025).
Dari hasil penyisiran, tim Satpol PP dan petugas gabungan menemukan enam orang pelanggar yang kedapatan merokok di dalam area gedung, termasuk seorang anak berusia 14 tahun. Keenam pelanggar tersebut langsung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di lokasi, dengan menghadirkan jaksa dan hakim.
“Ada sekitar enam orang yang langsung kami lakukan sidang Tipiring di lokasi. Ini untuk memberikan efek jera dan sanksi sosial,” ujar Jenal Mutaqin.
Untuk pelanggar di bawah umur, Pemkot Bogor memberikan sanksi sosial dan peringatan keras. Jenal menegaskan bahwa sanksi terberat sebenarnya ditujukan kepada pimpinan dan pemilik gedung sebagai penanggung jawab utama kawasan KTR.
Selain pelanggaran KTR, petugas juga menemukan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Temuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang di bidang perdagangan.
Jenal Mutaqin kembali mengingatkan bahwa merokok tidak dilarang, tetapi diatur tempatnya, yakni harus berada di area terbuka tanpa atap, sesuai ketentuan Perda KTR. Sidak dan penegakan hukum ini dilakukan demi edukasi dan perlindungan hak masyarakat yang tidak merokok.

Tinggalkan Balasan