INDORAYATODAY.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memulai persidangan terhadap sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing. Proses awal ini merupakan tahap penelaahan dan registrasi perkara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sidang perdana yang digelar pada masa reses ini berfokus pada kajian perkara.

“Sidang hari ini adalah sidang awal, yaitu kegiatan dalam melakukan penelaahan atau kajian perkara, dan registrasi perkara, mana yang lanjut, mana yang tidak lanjut,” kata Dasco di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Setelah MKD menelaah hasil kajian dan meregister perkara, barulah MKD menjadwalkan pemanggilan kepada pihak-pihak teradu. Dasco menjelaskan, pemrosesan yang dilakukan saat reses ini bertujuan agar sidang bisa langsung digelar ketika DPR RI memasuki masa sidang pada 3 November 2025 mendatang.

“Karena ada ketentuan jarak waktu antara registrasi bahwa perkara dilanjut dengan pemanggilan sidang, itu ada jangka waktu yang harus dipenuhi menurut tata beracara MKD,” jelasnya.

Dasco menambahkan, sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan tersebut tidak diundang dalam sidang awal ini, karena agenda hari ini hanya berupa registrasi dan penelaahan perkara.

“Memang anggota DPR nonaktif itu tidak diundang dalam sidang awal ini,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah anggota dewan dinonaktifkan oleh partai politiknya menyusul sorotan publik terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu di antaranya adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, serta Anggota DPR RI Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).

 

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Beli Sapi Rp95 Juta untuk Kurban Iduladha di Kediri