INDORAYATODAY.COM – DPRD Kota Depok resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna pembahasan akhir yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) H. Hamzah dan Wakil Ketua Pansus H. Ade Firmansyah, Senin (28/4/2025).

Raperda ini disusun sebagai langkah konkret menyikapi kondisi darurat pengelolaan sampah di Kota Depok yang kian mendesak. Ketua Pansus H. Hamzah menyatakan bahwa pengesahan ini bertujuan mempercepat penyelesaian masalah sampah yang dihadapi masyarakat.

“DPRD telah menyusun perubahan regulasi melalui Raperda tentang Pengelolaan Sampah untuk memperkuat upaya pemerintah dalam menangani permasalahan sampah yang kian mendesak,” ujar Hamzah.

Dalam Raperda tersebut, diatur sejumlah ketentuan tegas, termasuk sanksi administratif bagi pelanggaran pengelolaan sampah. Salah satunya adalah pemberian denda maksimal sebesar Rp7,5 juta bagi individu yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Selain itu, terdapat larangan memasukkan sampah dari luar wilayah Kota Depok tanpa izin resmi dari pemerintah kota.

“Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum akan diberlakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tegas Hamzah.

Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menyebutkan, produksi sampah harian mencapai sekitar 1.200 hingga 1.365 ton. Sementara itu, kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung kini berada dalam kondisi kritis.

Wakil Ketua Pansus, Ade Firmansyah, menyebut pengesahan Raperda ini merupakan langkah progresif dan strategis dalam mengatasi persoalan sampah di kota tersebut.

“Pengesahan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja keras kita bersama. Peran aktif seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjadikan pengelolaan sampah di Kota Depok lebih baik, terstruktur, dan berkelanjutan,” kata Ade Firmansyah.

Raperda juga mencakup beberapa poin strategis, seperti pengembangan teknologi pengelolaan sampah terintegrasi, standarisasi sistem pemilahan sampah dari sumber, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam program pengurangan sampah di tingkat rumah tangga.

BACA JUGA:  Kejari Depok Kawal Ketat Program Koperasi Merah Putih, Pastikan Dana Hibah Tepat Sasaran

Ade menambahkan, pemerintah daerah akan memperkuat pendirian Bank Sampah serta menjalin kemitraan terbuka dengan lembaga, organisasi, dan dunia usaha untuk mendorong pengolahan sampah yang lebih inovatif.

“Target kami adalah mengurangi jumlah sampah hingga 30 persen dalam lima tahun ke depan, meningkatkan jumlah bank sampah aktif dari 250 menjadi 500 unit pada tahun 2027, serta mendorong partisipasi daur ulang dari 15 menjadi 50 persen,” jelasnya.

Survei yang dilakukan oleh Lembaga Riset Kota Hijau menunjukkan bahwa 68 persen warga Depok mendukung kebijakan pengelolaan sampah berbasis teknologi dan daur ulang, mengindikasikan potensi besar keberhasilan implementasi Raperda tersebut.

“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada Kota Depok tercinta. Semoga upaya kita dalam mengelola sampah menjadi amal kebaikan yang berdampak luas bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan generasi mendatang,” tutup Ade.