INDORAYATODAY.COM – DPRD Kota Depok resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Salah satu ketentuan dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp7,5 juta atau kurungan penjara hingga tiga bulan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Depok, H. Hamzah, menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Itu semua sesuai aturan hukum berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Hamzah, dikutip Rabu (30/4/2025).
Langkah tegas ini, menurut Hamzah, merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota di era Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Hermansyah dalam menangani masalah sampah secara sistematis dan efektif.
Ia menyebut, volume sampah harian warga Depok telah mencapai sekitar 1.365 ton, sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung sudah mengalami kelebihan kapasitas.
“Kita serius banget ya, langkah ini sangat perlu demi permasalahan sampah di Kota Depok dapat ditangani secara cepat, tepat, dan benar. Dengan begitu warga bisa merasakan dampaknya,” kata legislator Dapil Cilodong–Tapos itu.
Sebagai bagian dari penyusunan Raperda, Hamzah bersama anggota Pansus dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok juga melakukan studi banding ke TPA Benowo, Surabaya.
Kota tersebut dinilai berhasil mengelola sampah melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), hasil kerja sama dengan Jepang dalam program Green Sister City.
“Saya lihat sampah tidak hanya tertangani, tapi benar-benar diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat. Lingkungan bersih, minim bau, dan nilai ekonominya nyata. Ini yang harus kita pelajari dan adopsi di Depok,” pungkas Hamzah. (*)

Tinggalkan Balasan