INDORAYATODAY.COM – Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus besar penyelundupan pakaian bekas impor yang masuk ke Tanah Air.

Penindakan ini diklaim sejalan dengan instruksi tegas dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta aparat penegak hukum menindak segala bentuk penyelundupan, khususnya pakaian bekas yang dinilai mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk melindungi usaha dalam negeri serta mengingatkan masyarakat mengenai potensi dampak kesehatan dari pakaian bekas impor.

Kombes Edy Suranta Sitepu menyampaikan bahwa instruksi penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas merupakan prioritas dari pucuk pimpinan negara.

“Bapak Presiden juga sudah menginstruksikan pada Polri bahwa Polri diperintahkan menindak segala bentuk penyelundupan khususnya pakaian bekas, dan selaras dengan apa yang disampaikan Bapak Kapolri pada jajaran untuk menindak penyelundupan pakaian bekas atau thrifting yang masuk di Indonesia,” kata Kombes Edy di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).

Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti pakaian bekas impor senilai sekitar Rp 4 miliar. Penindakan ini sekaligus berfungsi sebagai upaya perlindungan terhadap UMKM yang memproduksi pakaian lokal, yang sering terganggu oleh masuknya produk impor bekas secara ilegal dan murah.

Selain masalah ekonomi, Kombes Edy juga mengingatkan masyarakat mengenai potensi risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh pakaian bekas impor yang masuk tanpa melalui proses sanitasi yang jelas.

BACA JUGA:  BK DPRD Depok Ungkap Dinamika Etika Dewan Sepanjang 2025