BOGOR, INDORAYA TODAY – Praktik memprihatinkan terungkap di Kota Bogor. Polisi membongkar produksi mie dan kulit pangsit yang dicampur bahan kimia berbahaya sebelum dipasarkan ke berbagai pasar tradisional.

Pembuatan mie dan kulit pangsit tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Komplek PKPN RT 02/RW 07, Kedung Halang, Bogor Utara. Dari lokasi inilah produk diduga berbahaya itu dipasok ke sejumlah pasar di Kota dan Kabupaten Bogor dengan berbagai merek dagang, termasuk Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan kasus ini terbongkar setelah penyelidikan intensif selama sepekan. Polisi menemukan bahwa komposisi produk yang beredar tidak sesuai label, bahkan menggunakan izin PIRT Kabupaten Bogor meski proses produksi dilakukan di wilayah Kota Bogor.

“Di kemasannya tidak tertulis penggunaan bahan tambahan apapun, tapi di lokasi kami melihat sendiri ada potasium, tawas, dan beberapa bahan lain yang dipakai dalam pembuatannya,” ujar Aji saat konferensi pers, Sabtu (29/11/2025).

Penggerebekan berlangsung pada Jumat malam. Petugas menemukan mesin pembuat mie dan pangsit, bahan baku tepung, serta sejumlah bahan tambahan kimia seperti baking soda, tawas, dan potasium yang diduga membuat mie dan kulit pangsit menjadi lebih kenyal.

Dua pekerja langsung diamankan. Sementara pemilik usaha masih buron dan diduga kabur ke wilayah Cilacap. Polisi memastikan pengejaran terus dilakukan.

Aji menyebut, pasokan mie dan kulit pangsit ini telah diedarkan ke kawasan Jambu Dua dan beberapa pasar tradisional lain di Kota Bogor. Seluruh barang bukti kini disita dan area produksi dipasangi garis polisi.

“Dua orang yang kami amankan hanya pekerja. Pemiliknya tetap akan kami kejar karena ia yang bertanggung jawab penuh terhadap produksi ini,” tegas Aji.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Luncurkan Program Hasil Terbaik Cepat di Hardiknas 2025

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menilai praktik tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, terutama terkait informasi produk yang menyesatkan.

“Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Kami tentu mendukung penuh langkah kepolisian,” kata Rahmat.

Ia memastikan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh ke seluruh pasar di Kota Bogor dan menarik produk mie serta kulit pangsit tersebut jika masih ditemukan beredar.

“Besok kami langsung turun ke pasar dan menarik produk-produk ini dari peredaran,” tuntasnya.