DEPOK, INDORAYA TODAY – Satpol PP Kota Depok bersama aparat gabungan menertibkan puluhan bangunan liar yang berada di sepadan kali dan jembatan di tiga kelurahan, Rabu (3/12/2025). Penertiban dilakukan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2022 dan standar operasional pemberian peringatan bertahap.

Kepala Bidang Trantibum Panwal Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohamad, mengatakan, penertiban menyasar wilayah Mampang (Pancoran Mas), Grogol (Limo), dan Krukut (Limo), yang semua berada di sepadan saluran Cabang Barat. “Kita sisir bangunan yang melanggar, PKL, bangli, dan bangunan di atas jembatan,” ujar Agus, di lokasi penertiban, Jalan Pramuka, Mampang.

Total, hampir 80 bangunan dibongkar dalam operasi hari ini, termasuk gerobak PKL, bangli, dan reklame yang melanggar aturan. “Kalau kita lihat sebelah kanan saluran juga kita tertibkan. Semua aman terkendali berkat sosialisasi ke kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW,” tambahnya.

Penertiban berjalan lancar tanpa adanya perlawanan. Agus menegaskan, prosedur yang diterapkan dimulai dari surat peringatan 1, 2, 3, hingga surat perintah bongkar 1×24 jam. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah bangunan baru yang kembali melanggar.

Aparat yang terlibat antara lain Polres Metro Depok, Kodim/0508, Subgarnisun, Subdenpom, serta Dinas PUPR dan DLHK. Usai penertiban, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menindaklanjuti dengan penghijauan, penanaman tanaman hias, dan pembatasan area agar tidak kembali dijadikan bangunan liar.

“Harapannya masyarakat sadar menjaga lingkungan, kebersihan, ketentraman, dan penghijauan. Jangan sampai Depok kembali kumuh akibat bangunan liar,” tegas Agus.

Rute penertiban akan dilanjutkan ke Kali Licin, Jalan Komodo, Beji, hingga Kukusan. Operasi ini menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menertibkan ruang publik yang disalahgunakan dan menjaga ketertiban kota. (Fajar Ramadan)

BACA JUGA:  Atlet Depok Siap Tunjukkan Prestasi di Porprov Jabar 2026