INDORAYATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam sehari melakukan tiga kali operasi senyap di lokasi berbeda pada Kamis (18/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut terjadi lantaran adanya transaksi yang dilakukan oleh para pihak terkait secara beruntun. Fenomena ini memungkinkan tim penindakan melakukan penangkapan dalam waktu yang hampir bersamaan.
“Artinya, transaksi yang dilakukan oleh para pihak itu terjadi dalam waktu yang beruntun. Tentu tidak ada alasan atau inisiatif khusus dari KPK, tetapi memang peristiwa tertangkap tangan ini terjadi hampir berbarengan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Sepanjang tahun 2025, KPK tercatat telah melakukan sebelas kali OTT. Tiga operasi terakhir yang dilakukan pada medio 17-18 Desember menyasar sejumlah wilayah dengan latar belakang profesi yang beragam, mulai dari kepala daerah hingga aparat penegak hukum.
Berikut adalah rincian tiga operasi tangkap tangan tersebut:
Wilayah Banten (17-18 Desember): KPK mengamankan seorang jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta. Dalam operasi ini, tim penyidik berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp900 juta.
Kabupaten Bekasi (18 Desember): Lembaga antirasuah ini menjaring 10 orang, termasuk di antaranya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Kabupaten Hulu Sungai Utara (18 Desember): Operasi di Kalimantan Selatan ini mengamankan enam orang. Dua di antaranya merupakan pejabat tinggi korps adhyaksa setempat, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto.
Komitmen Penegakan HukumBudi menegaskan bahwa beruntunnya operasi ini merupakan murni hasil dari pemantauan lapangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung (fresh corruption).
KPK memastikan akan terus melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.Hingga saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK untuk menentukan status hukum mereka dalam waktu 1×24 jam. (*)

Tinggalkan Balasan