INDORAYATODAY.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan verifikasi terhadap informasi terkait dugaan aliran dana dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Informasi yang sedang didalami penyidik tersebut menyangkut adanya dugaan perpindahan dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada pesohor Aura Kasih.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap masukan dari masyarakat merupakan poin penting dalam pengayaan materi penyidikan. “Kami akan cek validitas dari informasi tersebut. Ini menjadi bagian dari pengayaan bagi penyidik,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Budi menjelaskan bahwa proses pengecekan kebenaran informasi tersebut akan dilakukan melalui serangkaian pemanggilan saksi-saksi. KPK juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki bukti awal atau data valid untuk diserahkan kepada lembaga antirasuah tersebut.

KPK memastikan penyidikan kasus Bank BJB ini bersifat menyeluruh dan tidak hanya terfokus pada satu figur. Tim penyidik saat ini sedang menelusuri secara saksama jejak aliran dana Ridwan Kamil ke berbagai pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk perolehan aset-aset tertentu.

“Penyidik mendalami pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana RK, termasuk soal pembelian aset serta dugaan aliran-aliran lainnya. Penelusuran ini masih terus berlangsung,” kata Budi menambahkan.

Sebagai informasi, dalam penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah melakukan langkah-langkah hukum sebagai berikut:

Penyitaan Aset: Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan berupa sepeda motor dan mobil.

Pemeriksaan Saksi: Ridwan Kamil telah hadir memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 2 Desember 2025 lalu.

Kerugian Negara dan Tersangka

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank milik daerah Jawa Barat ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar. Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak Maret 2025, yang terdiri dari jajaran direksi Bank BJB serta pihak swasta dari agensi periklanan.

BACA JUGA:  Wamentan Sudaryono Raih Gelar Doktor IPB, Siap Sinergikan Bisnis dan Pertanian

Para tersangka tersebut meliputi Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi iklan yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.