INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melakukan mutasi dan rotasi terhadap 68 pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 kepala kejaksaan negeri (kajari) di berbagai daerah resmi diganti sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pergantian pejabat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

“Pergantian ini dilakukan dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta untuk mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” ujar Anang dalam keterangannya.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung. Mutasi ini mencakup sejumlah wilayah strategis di berbagai provinsi, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa.

Menurut Anang, rotasi pejabat merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier sekaligus upaya memastikan organisasi kejaksaan tetap adaptif terhadap tantangan penegakan hukum yang terus berkembang.

Dalam daftar mutasi tersebut, sejumlah posisi kepala kejaksaan negeri di daerah dengan beban perkara tinggi turut mengalami pergantian. Di antaranya Kajari Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Medan, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tangerang, hingga Mimika.

Beberapa nama pejabat yang ditunjuk antara lain Topik Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Semeru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ridwan Sujana Angsar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan, serta Ema Siti Huzaemah Ahmad sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menempatkan pejabat baru di sejumlah wilayah luar Jawa, seperti Aceh Selatan, Minahasa, Jayapura, Maluku Tenggara, hingga Kabupaten Gorontalo. Penempatan tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi penegakan hukum dan pelayanan publik di daerah.

BACA JUGA:  Wali Kota Bogor Dorong Kuliner Khas Tembus Pesisir Jakarta

Anang menegaskan, seluruh pejabat yang dimutasi diharapkan segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab di tempat baru. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan kinerja institusi kejaksaan di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Mutasi dan rotasi ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memastikan kesinambungan organisasi serta optimalisasi pelayanan hukum di seluruh wilayah Indonesia. ***