DEPOK, INDORAYA TODAY – Komisi A DPRD Kota Depok menegaskan tahun 2026 akan dijadikan sebagai momentum akselerasi layanan publik berbasis digital. Langkah ini dinilai krusial seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD Depok, Binton Jhonson Nadapdap, saat membacakan Rencana Kerja Komisi A DPRD Kota Depok pada Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2026 di Gedung Paripurna DPRD Depok, Senin (2/1/2025).

Menurut Binton, tahun 2026 merupakan fase konsolidasi sekaligus penyesuaian terhadap RPJMD Kota Depok, di tengah dinamika regulasi nasional dan tuntutan reformasi birokrasi yang semakin kompleks.

Komisi A mencatat sejumlah isu strategis pemerintahan yang masih menjadi pekerjaan rumah, mulai dari kendala pelayanan administrasi kependudukan, lemahnya koordinasi antarperangkat daerah, hingga perlunya peningkatan kualitas SDM aparatur pascarevisi regulasi ASN.

Selain itu, percepatan digitalisasi layanan publik dinilai belum optimal. Layanan perizinan, pengaduan masyarakat, hingga administrasi kependudukan masih menyisakan antrean manual yang dikeluhkan warga.

“Digitalisasi layanan publik bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Ini menyangkut efektivitas birokrasi dan kepuasan masyarakat,” tegas Binton.

Komisi A juga menyoroti dampak sejumlah regulasi nasional yang mulai berlaku pada 2026, di antaranya Undang-Undang ASN terbaru, integrasi layanan publik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga penguatan perlindungan data pribadi.

Kondisi tersebut menuntut penguatan fungsi pengawasan DPRD, khususnya terhadap perangkat daerah yang berada dalam lingkup kerja Komisi A, seperti BKPSDM, Disdukcapil, Satpol PP, dan DPMPTSP.

Dalam evaluasinya, Komisi A menilai kinerja Disdukcapil menunjukkan peningkatan di beberapa indikator, namun masih perlu percepatan layanan digital untuk mengurangi antrean manual.

Sementara itu, Satpol PP dihadapkan pada peningkatan tugas penegakan ketertiban umum, mulai dari penataan PKL, bangunan tanpa izin, hingga pengendalian reklame. Adapun DPMPTSP didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem OSS dan perizinan berbasis risiko.

BACA JUGA:  Kunjungan ke Surabaya, Yeti Wulandari Dapat Inspirasi Atasi Sampah di Depok

Berdasarkan evaluasi tersebut, Komisi A menetapkan tiga arah utama rencana kerja 2026, yakni penguatan fungsi pengawasan layanan publik strategis, penguatan peran representasi melalui penjaringan aspirasi masyarakat secara sistematis, serta pemantapan tata kelola internal berbasis evaluasi kinerja tahunan.

Komisi A DPRD Depok menegaskan kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan transparan di era digital.