INDORAYATODAY.COM – Pemerintah telah menetapkan rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Berdasarkan kalender resmi, terdapat 17 hari libur nasional (tanggal merah) dan 8 hari cuti bersama yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan agenda kerja, pendidikan, hingga silaturahim keluarga.
Memahami jadwal libur ini menjadi penting bagi para pekerja dan pelajar guna mengatur efektivitas aktivitas sepanjang tahun. Bulan Mei tercatat sebagai periode dengan jumlah libur terbanyak, sementara bulan Juli, September, Oktober, dan November akan berjalan normal tanpa tanggal merah di luar akhir pekan.
Berikut adalah rincian lengkap kalender libur 2026:
Januari:
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Februari:
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Cuti Bersama: Senin, 16 Februari
Maret:
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
April:
- Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April: Hari Raya Paskah
Mei
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570
- Cuti Bersama: Jumat, 15 Mei & Kamis, 28 Mei
Juni:
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Agustus:
- Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember:
- Jumat, 25 Desember: Hari Raya Natal
- Cuti Bersama: Kamis, 24 Desember

Tinggalkan Balasan