INDORAYATODAY.COM – Perlindungan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi hal vital guna menghindari aksi penipuan, terutama penggunaan identitas tanpa izin untuk pinjaman online (pinjol).
Masyarakat dapat memantau keamanan data pribadi mereka melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut panduan ringkas pengecekan secara daring (online):
- Akses Situs: Kunjungi laman resmi https://idebku.ojk.go.id.
- Pendaftaran: Pilih menu ‘Pendaftaran’ dan isi formulir data diri (jenis debitur, nomor identitas, dan kode captcha).
- Unggah Dokumen: Lampirkan foto KTP, foto diri, serta foto diri memegang KTP sebagai proses verifikasi.
- Ajukan & Pantau: Klik ‘Ajukan Permohonan’ dan simpan nomor pendaftaran.
- Cek Email: OJK akan memproses permohonan dalam waktu satu hari kerja. Hasil informasi debitur akan dikirimkan langsung ke email yang terdaftar.
Bagi masyarakat yang memilih jalur luring (offline), pengecekan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor OJK terdekat membawa fotokopi KTP atau dokumen identitas badan usaha. Pengecekan berkala ini penting untuk memastikan tidak ada transaksi keuangan mencurigakan yang mengatasnamakan identitas Anda.

Tinggalkan Balasan