INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan Dewan Energi Nasional (DEN) untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) secara bertahap. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat kedaulatan dan ketahanan energi nasional hingga mencapai swasembada energi.
Arahan Presiden Prabowo disampaikan kepada Ketua Harian DEN, Bahlil Lahadalia, usai pelantikan keanggotaan Dewan Energi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Menurut Bahlil, pelantikan tersebut menandai babak baru penataan kebijakan energi nasional dengan menempatkan sektor energi sebagai prioritas pembangunan strategis.
“Salah satu program prioritas Bapak Presiden Prabowo adalah kedaulatan energi, ketahanan energi, kemandirian energi, dan pada akhirnya swasembada energi. Instrumen negara untuk mewujudkan itu salah satunya melalui arah kebijakan dan roadmap yang dibangun bersama Dewan Energi Nasional,” ujar Bahlil.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo memberikan empat arahan utama kepada DEN. Arahan pertama adalah menjaga kedaulatan energi nasional agar tidak berada di bawah intervensi pihak mana pun. Energi dipandang sebagai sektor strategis yang harus dikelola secara mandiri dan berkelanjutan.
Arahan kedua berkaitan dengan penguatan ketahanan energi nasional. Bahlil menjelaskan, cadangan BBM Indonesia saat ini hanya mampu memenuhi kebutuhan sekitar 21 hari. Ke depan, pemerintah menargetkan peningkatan cadangan hingga tiga bulan melalui pembangunan fasilitas penyimpanan energi.
“Ketahanan energi kita hari ini sekitar 21 hari. Ini akan kita tingkatkan menjadi tiga bulan, dan itu pasti kita akan membangun storage,” kata Bahlil.
Arahan ketiga Presiden Prabowo, lanjut Bahlil, adalah mendorong kemandirian energi nasional dengan menekan ketergantungan impor BBM. Saat ini, Indonesia masih mengimpor lebih dari 30 juta kiloliter BBM per tahun, baik jenis solar maupun bensin.
“Hari ini kita masih impor BBM kurang lebih sekitar 30 juta kiloliter. Ini akan kita lakukan secara bertahap,” ujar Bahlil.
Arahan keempat sekaligus menjadi tujuan akhir kebijakan energi nasional, yakni mewujudkan swasembada energi. Pemerintah menargetkan Indonesia mampu memenuhi kebutuhan energi dari sumber daya dalam negeri secara mandiri dan berkelanjutan.
Bahlil menambahkan, pemerintah telah menyusun roadmap kebijakan energi nasional yang kini memasuki tahap implementasi. Tahapan tersebut mencakup penguatan organisasi pendukung serta kerja sama dengan sejumlah negara mitra.
Untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Presiden. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum percepatan program swasembada energi nasional.
“Roadmap-nya sudah selesai. Sekarang kita masuk ke tahapan implementasi, termasuk kerja sama dengan negara lain dan penguatan organisasinya. Perpres-nya sedang dalam proses,” pungkas Bahlil. ***

Tinggalkan Balasan