INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di awal tahun.

Penetapan tarif listrik Februari 2026 mengacu pada tarif tenaga listrik triwulan I-2026 yang telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi sejatinya dapat dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro.

Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, secara formula tarif listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahannya.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi rumah tangga dan pelaku usaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Tri mengimbau masyarakat tetap menggunakan listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.

“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” kata Tri.

Tarif listrik Februari 2026 berlaku sama bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya pada mekanisme pembayaran, di mana pelanggan prabayar membeli token terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar setelah pemakaian.

BACA JUGA:  Cara Praktis Menulis Teks Arab di WhatsApp Tanpa Aplikasi Tambahan

Mengacu pada laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh yang berlaku pada Februari 2026:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Pelanggan Subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan keputusan ini, tarif listrik PLN sepanjang Februari 2026 dipastikan tetap stabil tanpa kenaikan. ***