INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Program Dana Kelurahan berbasis RW sebesar Rp 300 juta per RW mulai digulirkan Pemerintah Kota Depok pada 2026. Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PDI Perjuangan, Hendrik Tangke Allo, menilai kebijakan tersebut tepat sasaran karena memberi ruang bagi RW menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan warga.

Dana RW merupakan salah satu dari 20 program unggulan Wali Kota Depok periode 2025–2030. Program ini dirancang untuk mendorong pemerataan pembangunan dengan pendekatan berbasis kebutuhan di tingkat lingkungan paling bawah.

Hendrik Tangke Allo menilai, alokasi dana Rp 300 juta per RW memungkinkan pelaksanaan program dilakukan secara langsung dan lebih cepat karena kewenangan berada di tingkat RW.

“Program itu bagus. Artinya, dana Rp 300 juta prioritas itu bisa langsung dimanfaatkan dan dieksekusi oleh RW sesuai kebutuhan masing-masing,” kata Hendrik kepada INDORAYATODAY, Senin (02/02/2026).

Menurut dia, kunci keberhasilan program Dana RW terletak pada kemampuan para ketua RW dalam menginventarisasi kegiatan yang benar-benar menjadi skala prioritas di wilayahnya.

“Tinggal bagaimana ketua-ketua RW ini bisa menginventarisir kegiatan-kegiatan yang memang menjadi prioritas. Dengan dana Rp 300 juta, saya pikir satu RW sudah bisa melakukan berbagai kegiatan,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa HTA ini menilai, skema ini memberi fleksibilitas sekaligus tanggung jawab besar kepada pengurus RW agar dana yang dialokasikan benar-benar berdampak langsung bagi warga.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah menargetkan realisasi program Dana RW Rp 300 juta mulai 2026 sebagai upaya memperkuat pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat. Program ini disiapkan untuk menjawab persoalan lingkungan secara lebih terukur dan tepat sasaran.

Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan bahwa pengelolaan dana Rp 300 juta per RW harus disertai perencanaan yang matang agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Progres Masjid Raya Pakansari Capai 47 Persen, Siap Jadi Embarkasi Haji Mandiri

“Program Dana RW Rp 300 juta diharapkan mampu menjawab kebutuhan warga dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Depok,” kata Supian Suri.

Pemerintah Kota Depok memandang Dana RW sebagai instrumen strategis untuk memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah. Oleh karena itu, aspek perencanaan, regulasi yang jelas, serta pendampingan berkelanjutan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program ini.

Program Dana RW Rp 300 juta per RW yang mulai diterapkan pada 2026 diharapkan menjadi penggerak pemerataan pembangunan di Kota Depok. Dukungan DPRD, perencanaan matang, serta kesiapan pengurus RW menjadi faktor kunci agar kebijakan ini berjalan efektif sejak tahun pertama pelaksanaannya. ***