INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono, dikabarkan mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Jumat (6/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjerat Wakil Ketua PN Depok berinisial BS.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery Supriyono tiba di PN Depok sekitar pukul 10.39 WIB. Suasana di lingkungan pengadilan terpantau lengang. Hanya terlihat beberapa orang keluar-masuk area kantor pengadilan.

Akses masuk PN Depok dijaga ketat dengan pagar yang hampir seluruhnya tertutup. Pengunjung diarahkan melalui satu pintu utama dengan pengawasan petugas keamanan. Terlihat dua petugas berjaga di pos masuk dan satu petugas lainnya berada di dekat pintu menuju area ruang sidang.

Area parkir PN Depok juga tampak relatif sepi, hanya terisi beberapa kendaraan milik pegawai pengadilan.

Salah satu petugas keamanan menjelaskan bahwa pada hari Jumat, PN Depok tidak mengagendakan persidangan dan hanya membuka layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Memang setiap Jumat tidak ada sidang, hanya PTSP yang buka,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BS terjaring OTT KPK pada Kamis (5/2/2026) bersama sejumlah pihak lain. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah.

OTT tersebut diduga berkaitan dengan aliran uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara sengketa lahan di wilayah Depok.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara itu diduga terkait sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Kecamatan Cimanggis, Depok.

“Yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum,” ujar Asep.

BACA JUGA:  DLHK Depok Dorong Komunitas Pecinta Sungai Jadi Garda Terdepan Jaga Lingkungan

Namun demikian, KPK belum memerinci nilai transaksi maupun konstruksi lengkap perkara. Penyidik masih mendalami apakah aliran dana tersebut masuk dalam kategori penyuapan atau pemerasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PN Depok maupun PT Bandung terkait kunjungan tersebut maupun perkembangan kasus OTT yang sedang ditangani KPK.