DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/77/Org/2026 yang ditandatangani Wali Kota Depok, Supian Suri, pada 16 Februari 2026.
Dalam beleid tersebut ditegaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga efektivitas dan produktivitas kinerja ASN selama bulan puasa. Kebijakan ini sekaligus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tertanggal 9 Februari 2026.
Pemkot Depok menetapkan total jam kerja efektif ASN selama Ramadan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar waktu istirahat. Aturan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Depok.
Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam masuk ASN ditetapkan pukul 06.30 WIB mulai Senin hingga Kamis. Waktu istirahat berlangsung pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan jam pulang kerja dipatok pukul 14.00 WIB.
Khusus hari Jumat, jam masuk tetap pukul 06.30 WIB. Namun waktu istirahat dimajukan menjadi pukul 11.30-12.30 WIB, dengan jam pulang tetap pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dan satuan pendidikan, diberi ruang pengaturan lebih fleksibel. Meski begitu, total jam kerja efektif tetap minimal 32 jam 30 menit per minggu.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, pengaturan waktu istirahat bagi pegawai di unit layanan publik harus mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala perangkat daerah diminta menetapkan teknis jam kerja setelah mendapat rekomendasi Sekretaris Daerah melalui unit yang membidangi organisasi.
Pemkot Depok menekankan seluruh perangkat daerah wajib melaksanakan ketentuan ini sebagaimana mestinya selama Ramadan 1447 Hijriah.

Tinggalkan Balasan