INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna merespons kebijakan Pemerintah Kota Depok yang memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap Kamis. Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan WFH tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/42/BKPSDM/2026 yang ditandatangani Wali Kota Depok Supian Suri pada 23 Januari 2026. Penerapan WFH dikecualikan bagi unit pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, pemadam kebakaran, perizinan, dan pajak.

Ade mengatakan DPRD tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut selama tidak mengganggu layanan publik. Ia menilai evaluasi uji coba perlu dilakukan untuk melihat dampak penerapan WFH terhadap kinerja aparatur.

“Kita lihat hasil percobaan Kamis besok. Kami akan memantau apakah uji coba WFH ini tidak mengganggu pelayanan masyarakat,” ujar Ade, Selasa (27/1/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut dilatarbelakangi upaya efisiensi anggaran seiring pengurangan transfer ke daerah sebesar Rp342 miliar pada 2026. Namun, ia menyarankan efisiensi dilakukan secara lebih spesifik, seperti pengurangan belanja alat tulis kantor dan perjalanan dinas.

Ade menekankan meskipun terjadi pemotongan anggaran di seluruh perangkat daerah, standar pelayanan publik harus tetap terjaga. Ia mendorong pemerintah daerah memastikan sistem kerja digital berjalan optimal.

Selain itu, ia meminta penguatan aplikasi Depok Single Window (DSW) agar menjadi super apps yang mudah digunakan masyarakat. Menurut dia, kemudahan akses layanan digital menjadi kunci keberhasilan kebijakan WFH.

“Kalau masyarakat mudah menggunakan aplikasi, berarti sistemnya sudah baik. Pengalaman pengguna harus diperhatikan,” katanya.

Ia menilai penguatan layanan digital dapat menjadi solusi dalam menjaga kualitas pelayanan di tengah kebijakan kerja fleksibel.

Ade berharap kebijakan WFH dapat diimbangi dengan peningkatan sistem digital dan evaluasi berkala. DPRD, kata dia, akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut agar tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:  Masa Sidang 2026 Dibuka, Komisi B DPRD Depok Bidik Optimalisasi PAD

“Yang jelas jangan sampai pelayanan publik berkurang,” ujar Ade. ***