INDORAYATODAY.COM, KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengatur ulang distribusi komoditas sayur dan buah ke Pasar Bogor Suryakencana mulai Kamis (26/3/2026). Kebijakan ini diterapkan dengan melarang kendaraan pengangkut barang masuk ke kawasan pasar sebagai bagian dari upaya penataan wilayah.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan pengendalian distribusi menjadi langkah penting untuk menciptakan ketertiban di kawasan Pasar Bogor. Menurutnya, arus suplai yang tidak terkelola akan membuat kondisi pasar sulit ditata secara optimal.

“Kalau sisi suplainya tidak diberikan informasi yang cukup dan tidak dikendalikan, maka tidak akan pernah tertib di wilayah Pasar Bogor,” ujar Dedie di Tugu Kujang, Selasa (24/3/2026) malam.

Sebagai solusi, Pemerintah Kota Bogor mengarahkan sopir angkutan komoditas untuk mendistribusikan barang ke dua lokasi alternatif, yakni Pasar Gembrong di Sukasari dan Pasar Jambu Dua. Kebijakan ini sejalan dengan proses relokasi pedagang yang telah berlangsung sebelumnya.

Dedie menegaskan, seluruh aktivitas distribusi tidak lagi diperbolehkan dilakukan di kawasan Pasar Bogor.

“Suplai tidak boleh lagi didrop di wilayah Pasar Bogor. Semua harus mengosongkan area tersebut,” katanya.

Pada tahap awal, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pengarahan kepada para sopir angkutan. Langkah ini dilakukan agar para pelaku distribusi memahami aturan baru sebelum diberlakukan secara penuh.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan 30 personel untuk mengawasi sejumlah titik akses menuju kawasan Pasar Bogor.

Pengawasan difokuskan di beberapa lokasi strategis seperti Tugu Kujang, Jalan Roda, Suryakencana, Empang menuju Gang Aut, hingga Lawang Gintung yang terhubung dengan Jalan Pahlawan.

“Seluruh angkutan barang yang membawa komoditas sayur dan buah akan kami cegat di titik-titik masuk menuju Pasar Bogor dan sekitarnya,” ujar Sujatmiko.

BACA JUGA:  Kota Bogor Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Dedie Rachim: Bukan Tanpa Kendala

Selama masa sosialisasi, petugas hanya memberikan imbauan dan mengarahkan sopir agar tidak memasuki area pasar. Namun, pendekatan tersebut bersifat sementara.

Mulai Kamis (26/3/2026), penegakan aturan akan dilakukan secara tegas melalui penilangan. Penindakan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP.

Kebijakan pengendalian distribusi ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh Pemerintah Kota Bogor dalam menata kawasan Pasar Bogor agar lebih tertib dan terorganisasi. Dengan pengalihan distribusi ke lokasi baru, diharapkan aktivitas pasar dapat berjalan lebih rapi dan terkendali. ***