INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa wilayahnya terbuka bagi siapa saja yang ingin datang dan tinggal. Namun, setiap pendatang diimbau untuk tetap tertib dalam administrasi kependudukan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Depok, Mary Liziawati, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih tempat tinggal, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
“Depok terbuka bagi siapa saja. Namun kami mengimbau agar setiap pendatang tetap memenuhi kewajiban administrasi kependudukan sesuai aturan,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang datang untuk menetap wajib mengurus proses pindah datang serta memperbarui dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Sementara itu, pendatang yang tinggal sementara, seperti pekerja kontrak, mahasiswa, atau penghuni kos, diminta untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen.
Penduduk non-permanen adalah warga yang tinggal di luar domisili KTP/KK lebih dari 24 jam hingga kurang dari satu tahun tanpa tujuan menetap.
Pendaftaran penduduk non-permanen dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Layanan Online Depok (Silondo) dengan melengkapi dokumen seperti KTP-el atau akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta surat pengantar RT/RW.
Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 dan bertujuan memudahkan akses layanan publik, seperti bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga pendidikan.
“Dengan tertib administrasi, kami berharap seluruh warga dapat terdata dengan baik dan memperoleh layanan secara optimal,” kata Mary.
Pemkot Depok membuka akses bagi pendatang, namun menekankan pentingnya kepatuhan administrasi. Langkah ini diharapkan memastikan seluruh warga, baik tetap maupun sementara, dapat memperoleh layanan publik secara maksimal. ***

 

BACA JUGA:  Rutan Depok Perkuat Layanan Hukum Bagi Warga Binaan Bersama Peradi