INDORAYATODAY.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang ditangkap polisi karena diduga membuat dan menyebarkan meme vulgar palsu bergambar Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Habiburokhman menyatakan keyakinannya bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan bersikap bijaksana dalam menyikapi kasus ini.

“Kami yakin juga Pak Kapolri itu adalah orang yang sangat bijaksana dan kami memahami situasi yang sulit dilakukan oleh Kapolri. Kami juga yakin adik mahasiswi tersebut bisa segera ditangguhkan penahanannya,” ujar Habiburokhman melalui video yang diterima Metrotvnews.com, Senin (12/5/2025).

Meski memahami langkah kepolisian dalam menangkap SSS, Habiburokhman menilai bahwa tindakan mahasiswi tersebut tidak tepat.

“Kami bisa memahami alasan polisi menangkap karena memang gambar tersebut sangat tidak tepat. Saya sendiri sebenarnya sangat sedih melihat gambar tersebut,” katanya.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut bahwa usia muda SSS menjadi pertimbangan dirinya mengajukan penangguhan penahanan. Ia menilai, SSS masih bisa dibina dan diberikan pemahaman.

“Di sisi lain kami melihat adik mahasiswi tersebut masih muda dan masih sangat mungkin bisa dibina, diajak berkomunikasi yang baik, dan dibuat mengerti bahwa apa yang dia lakukan sangat-sangat tidak baik, tidak pas,” tutur Habiburokhman.

SSS ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 terkait penyebaran konten asusila dan manipulasi data elektronik. (*)

BACA JUGA:  Prabowo Bercanda ke Bahlil: Nasib Kau Baik Jadi Menteri