INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) wajib setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi efisiensi fiskal sekaligus mendorong transformasi pola kerja berbasis digital.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan WFH diberlakukan di instansi pusat maupun daerah. Pengaturan teknis akan dituangkan melalui surat edaran kementerian terkait.

Kebijakan ini berjalan seiring dengan langkah efisiensi lain, seperti pemangkasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

“Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental yang kokoh. Stabilitas fiskal tetap terjaga,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional. ASN didorong memanfaatkan transportasi publik untuk menekan konsumsi energi.

Pemerintah menegaskan, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh sektor. Layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tetap berjalan normal.

Sektor strategis, termasuk industri, energi, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan, juga tidak terdampak kebijakan ini. Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka penuh.

Penerapan WFH dan efisiensi mobilitas ASN diperkirakan dapat menghemat anggaran negara hingga Rp6,2 triliun. Selain itu, penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di masyarakat diproyeksikan mencapai Rp59 triliun.

Kebijakan WFH wajib setiap Jumat menjadi langkah pemerintah dalam mendorong efisiensi sekaligus mempercepat transformasi budaya kerja. Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan setelah dua bulan pelaksanaan. ***

 

BACA JUGA:  Menbud Fadli Zon Sebut Kuliner Minang Bisa Jadi Duta Rasa Indonesia di Dunia