INDORAYATODAY.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Haji terus mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang merugikan jemaah. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengiriman jemaah tanpa prosedur resmi tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sejak Sabtu (18/4/2026). Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mengidentifikasi satu orang yang diduga menjadi otak intelektual di balik skema ilegal ini.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan haji ilegal. Salah satunya berperan menyiapkan berbagai dokumen administrasi, termasuk pengurusan visa bagi calon haji,” ujar Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus operandi penyalahgunaan visa tenaga kerja. Calon jemaah direkrut dengan dalih keberangkatan untuk bekerja di luar negeri, padahal tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji secara ilegal guna menghindari antrean resmi yang panjang.
Berdasarkan temuan penyidik, sindikat ini diduga telah melakukan praktik serupa sebanyak 127 kali sejak tahun 2024. Fakta ini diperkuat dengan ditemukannya bukti percakapan di telepon genggam para jemaah yang menunjukkan niat utama mereka untuk beribadah haji, meski dokumen yang dipegang adalah dokumen ketenagakerjaan.
“Melalui visa tersebut, para calon jemaah dibuat seolah-olah berangkat untuk bekerja. Padahal, dari hasil pemeriksaan, terungkap tujuan utama mereka adalah menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi,” tegas Irhamni.
Polri berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang mencari keuntungan di tengah keinginan masyarakat untuk beribadah. Di sisi lain, Irhamni mengimbau masyarakat luas untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran berangkat haji secara instan atau tanpa antre.
Penggunaan visa non-haji, seperti visa tenaga kerja atau visa ziarah untuk berhaji, sangat berisiko tinggi secara hukum baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Masyarakat diminta untuk memastikan keberangkatan mereka melalui penyelenggara resmi yang terdaftar di Kementerian Agama guna menjamin keamanan, kenyamanan, dan keabsahan ibadah.

Tinggalkan Balasan