BOGOR, INDORAYA TODAY – Kisruh lahan terjadi di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ahli waris pemilik lahan mempertanyakan pencopotan plang kepemilikan yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian setempat.

Kuasa ahli waris, Asep Rachmat, mengatakan pihaknya mendapat kuasa dari Weanny Komar, anak dari almarhum Mayjen (Purn) Komar Widjaya Hadipraja, untuk mengurus lahan tersebut. Ia menyebut lahan itu telah lama dikuasai kliennya secara sah.

Menurut Asep, permasalahan bermula saat muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Pihak tersebut bahkan disebut sempat masuk ke lokasi tanpa menunjukkan bukti kepemilikan yang jelas.

“Kami sudah beberapa kali meminta mereka menunjukkan sertifikat atau dasar hukum kepemilikan, tetapi tidak pernah ditunjukkan,” kata Asep, Minggu (3/5/2026).

Ia menjelaskan, pihak yang mengaku sebagai pemilik, berinisial Fit, melalui orang-orang yang mengatasnamakan dirinya, sempat berjanji akan menunjukkan dokumen, namun tidak pernah terealisasi.

Persoalan semakin memanas ketika plang kepemilikan lahan milik kliennya tiba-tiba dicopot. Berdasarkan informasi warga sekitar, pencopotan itu diduga dilakukan oleh pihak yang mengklaim lahan, dengan didampingi aparat dari Polsek Gunung Putri.

Asep menilai tindakan tersebut tidak tepat dan melanggar prosedur. Ia menegaskan, pencopotan plang seharusnya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, bukan tindakan sepihak.

“Kalau memang ada sengketa, seharusnya diselesaikan melalui mediasi atau jalur hukum. Bukan langsung mencopot plang tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan peran aparat kepolisian yang berada di lokasi saat pencopotan berlangsung. Menurutnya, aparat seharusnya bersikap netral dan menjadi penengah dalam sengketa.

Lebih lanjut, Asep memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum. Ahli waris, kata dia, berencana melaporkan jajaran Polsek Gunung Putri ke Propam atas dugaan keterlibatan dalam pencopotan plang tersebut.

BACA JUGA:  Camat Sukmajaya Dorong Pembinaan Produktif Warga Binaan di Rutan Depok

“Rencana kami minggu depan akan melaporkan ke Propam. Saat ini sedang dipersiapkan agar semua bukti dan data lengkap,” tegasnya.

Diketahui, lahan yang disengketakan berada di Jalan Ciangsana, Kampung Cikeas Parung, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Lahan tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM) Nomor 13/Ciangsana GS. No. 2.100/1974, seluas 1.250 meter persegi.

Selain itu, kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) atas lahan tersebut disebut masih rutin dibayarkan hingga tahun 2025 oleh pihak ahli waris.

Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby memberikan klarifikasi terkait kehadiran jajarannya di lokasi. Ia menyebut kehadiran polisi hanya untuk melakukan pengecekan atas permintaan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Ada permintaan dari pemilik lahan untuk konsultasi terkait pelepasan plang. Kami datang untuk mengecek di lokasi,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pencopotan plang dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.