INDORAYATODAY.COM – Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan pelarangan bagi pelajar di bawah usia 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keselamatan pelajar sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas di Kota Depok.

“Terkait pelajar di bawah 17 tahun, memang sesuai aturan yang berlaku, mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan. Dan saya sangat mendukung arahan Bapak Gubernur Jawa Barat soal larangan ini,” ujar Chandra usai menghadiri kegiatan serah terima hibah bus sekolah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (10/4).

Chandra juga mengimbau agar pelajar yang sudah memiliki SIM tetap menggunakan transportasi umum atau bus sekolah ketimbang kendaraan pribadi.

“Sebaiknya pelajar tidak perlu membawa kendaraan, apalagi sudah ada alternatif transportasi seperti bus sekolah. Ini demi keselamatan dan juga mengurangi kemacetan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pemerintah Kota Depok terus mendorong pemanfaatan bus sekolah. Saat ini, Kota Depok memiliki dua unit bus sekolah, termasuk satu unit yang baru saja diterima sebagai hibah dari Kemenhub.

“Ini adalah penghargaan kedua untuk Kota Depok. Kita sudah punya satu unit sebelumnya, dan sekarang bertambah satu lagi. Jadi total dua bus sekolah,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Zamrowi.

Bus sekolah yang disediakan memiliki kapasitas 16 tempat duduk dan telah disiapkan rute pelayanan berdasarkan kajian “Rute Aman Sekolah” oleh Dishub Depok. Layanan ini diberikan secara gratis.

“Ini khusus untuk anak-anak sekolah dan gratis, karena semua biaya operasional dan sopir ditanggung pemerintah,” kata Zamrowi.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pelajar dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan usia sekolah. ***

BACA JUGA:  Hadiri Persada Cup 7, Wakil Wali Kota Depok Puji Semangat Alumni SMPN 2