INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha pada Rabu (27/5/2026). Selain menjadi momentum ibadah, Idul Adha juga identik dengan pelaksanaan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Ibadah kurban dilaksanakan mulai 10 hingga 13 Dzulhijjah dengan menyembelih hewan ternak tertentu yang memenuhi syarat sesuai syariat Islam. Agar pelaksanaannya sah, umat Islam perlu memahami ketentuan kurban mulai dari hukum, syarat hewan, hingga tata cara penyembelihan.

Hukum dan Makna Ibadah Kurban

Secara harfiah, kurban berarti hewan sembelihan. Dalam Islam, ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu secara finansial.

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah menyebut hukum kurban wajib bagi yang mampu. Sementara Imam Malik dan Imam Syafi’i memandang kurban sebagai sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

Perintah berkurban juga tertuang dalam Al Quran Surat Al-Kautsar ayat 2:

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”

Selain itu, Rasulullah SAW juga menyebut ibadah kurban sebagai amalan yang dicintai Allah SWT.

Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah SWT daripada menyembelih hewan kurban.” (HR Tirmidzi).

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dimulai setelah Salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.

Penyembelih hewan kurban harus beragama Islam, baligh, memahami tata cara penyembelihan, serta membaca basmalah dan berniat atas nama orang yang berkurban.

Selain itu, alat penyembelihan wajib tajam dan tidak berkarat. Islam juga melarang penggunaan alat dari tulang, kuku, maupun gigi.

Tujuan penggunaan alat tajam ialah untuk meminimalkan penderitaan hewan saat disembelih.

BACA JUGA:  Kapan Awal Ramadhan? Berikut Menurut Muhammadiyah dan NU

Jenis dan Syarat Hewan Kurban

Hewan yang dapat dijadikan kurban meliputi sapi, kambing, domba, kerbau, dan unta. Hewan juga harus sehat, cukup umur, serta tidak cacat.

Berikut ketentuan usia minimal hewan kurban:

  • Domba minimal berusia satu tahun atau sudah berganti gigi
  • Kambing minimal dua tahun
  • Sapi dan kerbau minimal dua tahun
  • Unta minimal lima tahun

Dalam proses penyembelihan, hewan disunnahkan menghadap kiblat. Penyembelih juga dianjurkan menghadap kiblat sebelum memulai penyembelihan.

Penyembelihan dilakukan dengan cepat menggunakan pisau tajam sambil membaca “Bismillahirrahmanirrahim”.

Dalam madzhab Syafi’i, penyembelihan dinyatakan sah apabila saluran napas dan saluran makanan hewan terputus.

Daging kurban dapat dibagikan kepada sohibul kurban, tetangga, kerabat, hingga fakir miskin. Ketentuan ini sesuai firman Allah dalam Surat Al-Hajj ayat 28.

Selain menjadi bentuk ibadah, kurban juga memiliki nilai sosial karena membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam hadis riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah disebutkan hewan kurban akan menjadi saksi bagi orang yang berkurban pada hari kiamat. ***