INDORAYATODAY.COM – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak memakai perhiasan mencolok saat beraktivitas di ruang publik. Peringatan ini menyusul keberhasilan aparat kepolisian membongkar jaringan radikal spesialis jambret kalung emas yang kerap meresahkan warga Jakarta Barat.

Terbaru, Polsek Metro Tamansari berhasil meringkus tersangka berinisial D yang merupakan eksekutor utama atau pelaku yang bertugas memutus paksa kalung dari leher korban. Tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ini diciduk tanpa perlawanan berarti di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/6/2026) sore.

“DPO atas nama D telah kami amankan. Yang bersangkutan memiliki peran vital sebagai penarik ataupun eksekutor yang langsung mengambil kalung emas dari leher korban,” ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim AKP Egy Irwansyah di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka nekat melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut didasari oleh faktor himpitan ekonomi dan kecanduan narkotika. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan komplotannya.

Kepada penyidik, D mengaku sudah melancarkan aksi penjambretan serupa sedikitnya lebih dari tiga kali di wilayah hukum Jakarta Barat. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan medis lanjutan guna memastikan kadar zat adiktif (sabu) di dalam tubuh tersangka.

Penangkapan D merupakan hasil pengembangan panjang dari pembongkaran komplotan ini. Polisi sebelumnya telah mengamankan lima tersangka lain yang memiliki peran terstruktur dalam jaringan kriminal ini:

Tersangka I: Ditangkap pada 11 Mei di Muara Baru, berperan sebagai joki atau pengendara motor saat mengeksekusi korban di Tamansari pada 3 Mei lalu.

Tersangka N: Berperan menodongkan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korban dan warga yang mencoba menolong.

BACA JUGA:  Kronologi Detik-Detik Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakut, Siswa Berhamburan Penuh Luka saat Khutbah

Tersangka DN dan A: Bertindak sebagai perantara atau penghubung barang jarahan.

Tersangka M: Seorang pekerja di toko perak (silver) yang bertindak sebagai penadah resmi emas hasil curian komplotan tersebut.

Dari korban terakhirnya di Tamansari, komplotan ini sukses menggasak kalung emas seberat 3 gram dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp 9 juta mengikuti konversi harga pasar saat ini.

Kompol Bobby menegaskan, saat ini total sudah ada enam dari tujuh anggota komplotan yang berhasil dijebloskan ke jeruji besi. Polisi kini fokus memburu satu pelaku tersisa berinisial S yang bertugas sebagai pengintai target di lapangan.

Atas perbuatannya, para tim eksekutor lapangan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk pihak penadah dikenakan Pasal 592 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama, yakni maksimal 7 tahun penjara.