INDORAYATODAY.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal di tanah air. Sepanjang tahun ini, OJK mencatat belasan ribu pengaduan dari masyarakat yang masuk terkait aktivitas entitas ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima sebanyak 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.

“Dari total tersebut, sebanyak 14.380 merupakan pengaduan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait aktivitas gadai ilegal,” ujar Dicky dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (5/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas.

Satgas PASTI memblokir dan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi.

Dicky memaparkan, sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI menemukan berbagai modus penipuan baru yang melibatkan pihak asing. Di antaranya adalah modus peniruan identitas (impersonation) serta penawaran investasi palsu terkait saham penawaran umum perdana (IPO).

OJK juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berbasis penyelesaian tugas (task-based scam). Modus ini mencakup penawaran komisi setelah menonton film drama China, pembelian hak cipta film fiktif, hingga skema pembuatan akun e-commerce yang mewajibkan korban melakukan deposit dana terlebih dahulu.

Selain itu, muncul pula penipuan berkedok tugas menonton iklan, pembiayaan proyek fiktif, serta investasi kripto palsu dengan skema copy trading. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan cepat dan tidak logis yang tersebar di media sosial atau aplikasi pesan singkat.

BACA JUGA:  Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Di sisi penegakan hukum bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang legal namun melanggar ketentuan market conduct, OJK juga telah menjatuhkan berbagai sanksi. Sepanjang periode yang sama, OJK menerbitkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, memberikan 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta menjatuhkan sanksi denda kepada 15 PUJK.