INDORAYATODAY.COM – Kasus penyelundupan lima ekor semut gajah (Dinomyrmex gigas) berhasil digagalkan di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (16/6/2026). Serangga berukuran raksasa tersebut diketahui hendak dikirim ke luar Pulau Kalimantan tanpa dokumen resmi karantina, yang memicu kembali perhatian publik terhadap eksistensi satwa unik ini di kalangan kolektor.
Meskipun semut gajah belum masuk dalam daftar satwa yang dilindungi menurut Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 maupun daftar merah IUCN, lintas pengirimannya tetap wajib melewati prosedur perizinan ketat.
Karakteristik Semut Raksasa Kalimantan
Semut gajah merupakan salah satu spesies semut terbesar di dunia yang menghuni kawasan hutan hujan tropis Asia Tenggara, termasuk Pulau Kalimantan. Dijuluki “semut gajah” karena ukuran fisiknya yang jauh di atas rata-rata:
Semut pekerja: Memiliki panjang tubuh mencapai 2 sentimeter (cm).
Semut prajurit: Mampu tumbuh hingga hampir 2,8 cm.
Secara fisik, satwa ini mudah dikenali melalui karakteristik tubuhnya yang hitam mengilap dengan bagian perut berwarna kemerahan. Berdasarkan namanya, Dinomyrmex berasal dari bahasa Yunani yang berarti “semut raksasa yang menakutkan”. Meski gigitannya kuat dan menyakitkan, mereka tidak memiliki racun yang mematikan.
Di habitat aslinya, semut gajah umumnya bersarang di lubang pohon atau kayu lapuk mulai dari dataran rendah hingga ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Terlepas dari nilai ekonomisnya di pasar kolektor, serangga ini memegang peran krusial bagi ekosistem hutan Kalimantan. Koloni semut gajah berfungsi sebagai pengendali populasi serangga kecil, mempercepat proses penguraian bahan organik di lantai hutan, serta membantu penyebaran benih tanaman demi keberlangsungan regenerasi hutan.

Tinggalkan Balasan