INDORAYATODAY.COM – Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) resmi menyetujui usulan perpanjangan masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga mencapai 40 tahun.

Kebijakan baru tersebut diputuskan dalam rapat evaluasi kinerja dan program kerja BP Tapera tahun 2026 di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). Selain memperpanjang tenor, pemerintah juga memastikan tingkat suku bunga KPR subsidi tidak mengalami kenaikan, yakni tetap bertahan di angka 5% untuk rumah tapak dan 6% untuk rumah susun (rusun). Langkah perlindungan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat di tengah merangkaknya BI Rate ke posisi 5,75%.

“Komite menyetujui untuk (KPR) 40 tahun bisa dijalankan,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Meskipun telah disetujui, pemberlakuan tenor sepanjang empat dekade ini masih harus menunggu finalisasi revisi Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026, mengingat aturan baku saat ini hanya mengakomodasi masa pinjaman maksimal hingga 30 tahun.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperbarui aturan operasional penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Saat ini perintah ke kami sebagai operator untuk FLPP masih tenor 20 tahun. Sehingga perlu disesuaikan kebijakan di Kementerian Keuangan dari 20 tahun menjadi 40 tahun, tetapi Pak Menteri Keuangan sudah setuju,” kata Heru.

Selain tenor, BP Tapera bersama Kemenkeu tengah menghitung kebutuhan fiskal terkait usulan perluasan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Insentif ini diusulkan untuk mengakomodasi standarisasi baru rusun subsidi tipe 45 meter persegi serta rusun dengan nilai jual di atas Rp 250 juta.

Berdasarkan data operasional hingga 24 Juni 2026, realisasi penyaluran KPR subsidi FLPP telah menyentuh angka 81.000 unit, atau sekitar 23,22% dari total target kumulatif tahun ini yang dipatok sebanyak 350.000 unit rumah.

BACA JUGA:  Bansos PKD Maret 2026 Cair untuk 208 Ribu Penerima

Penerapan jangka waktu kredit yang lebih panjang ini dinilai menjadi instrumen efektif untuk menjangkau pekerja dengan pendapatan minim. Melalui skema ini, beban pengeluaran rumah tangga untuk hunian menjadi jauh lebih aman.

Sebagai simulasi, pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Regional (UMR) terendah pada tahun 2026, seperti Kabupaten Banjarnegara (Rp 2.327.813), kini bisa mengakses rumah subsidi dengan estimasi cicilan hanya Rp 773.154 per bulan, atau sekitar 32% dari total penghasilan bulanan.

Kendati demikian, Kementerian PKP menegaskan bahwa pilihan jangka waktu kredit 40 tahun ini bersifat opsional dan fleksibel, bukan sebuah kewajiban kaku bagi seluruh debitur.

“Masyarakat tetap diberikan pilihan tenor konvensional mulai dari 10, 20, 30, sampai 40 tahun. Kebebasan ini disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing agar masyarakat mendapatkan opsi yang paling murah,” pungkas Maruarar.