INDORAYATODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online pada Rabu (21/5).
Pembahasan tersebut menjadi langkah awal dalam merespons berbagai aspirasi dari para pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan untuk membahas RUU tersebut diambil setelah mencermati dinamika yang berkembang terkait transportasi berbasis aplikasi.
“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online,” ujar Dasco di Jakarta, Selasa (20/5).
Ia menambahkan, pembahasan RUU ini akan difokuskan di Komisi V DPR RI. Untuk itu, agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan pengemudi ojol telah dijadwalkan guna menyusun naskah akademik dan menerima masukan publik.
“Akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” jelas Dasco.
Ia berharap, masukan dari RDP tersebut dapat memperkaya substansi dalam penyusunan naskah akademik maupun pasal-pasal yang akan dimuat dalam RUU.
“Penyusunan naskah akademik dan pasal-pasal dalam RUU Transportasi Online harus mencerminkan harapan dari semua pihak yang terlibat,” tutupnya. []
Tinggalkan Balasan