INDORAYATODAY.COM – Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke zona parkir resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di sepanjang Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (3/8/2026) pagi.

Didampingi jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jenal mendata dan memverifikasi langsung keberadaan juru parkir (jukir) di kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya Pemkot Bogor menata sistem perparkiran sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kegiatan ini lebih kepada pengumpulan data dan fakta di lapangan, termasuk memastikan penggunaan tiket resmi dari Dishub serta mekanisme penyetoran dari jukir ke komandan regu,” ujar Jenal Mutaqin seusai inspeksi.

Dalam sidak tersebut, sebanyak 50 jukir diwawancarai secara langsung. Jenal menegaskan pendataan serupa akan terus digencarkan di seluruh lokasi yang masuk dalam zona parkir resmi milik pemerintah.

Langkah verifikasi ini diambil merespons maraknya keluhan masyarakat terkait ketiadaan karcis parkir di lokasi resmi. Menurut Jenal, karcis resmi merupakan bukti legitimasi yang membedakan antara titik parkir legal dan parkir liar.

“Kalau parkir liar kan jelas, tidak menjadi konversi pendapatan untuk pembangunan daerah,” tegasnya.

Guna meningkatkan integritas para petugas di lapangan, Pemkot Bogor berencana menggelar pembinaan rutin bagi para jukir setiap tiga bulan sekali. Jukir dinilai sebagai bagian dari garda terdepan pemerintah dalam mengamankan penerimaan daerah.

Jenal membeberkan, besaran setoran jukir ke Dishub Kota Bogor bervariasi tergantung luasan lahan dan volume kendaraan. Di Jalan Suryakencana, nilai setoran jukir berkisar antara Rp 120.000 hingga Rp 480.000 per hari, dan potensi tersebut meningkat saat akhir pekan.

“Ini menjadi dasar bagi kami untuk menjawab pertanyaan publik. Saat ini ada total 110 titik zona parkir resmi milik pemerintah yang terus kita evaluasi,” terang Jenal.

BACA JUGA:  Gratis! DLHK Depok Gelar Uji Emisi Kendaraan, Cek Jadwal dan Lokasinya

Selain itu, Jenal menegaskan bahwa penerapan transaksi digital pada pembayaran parkir tepi jalan wajib dilaksanakan demi transparansi anggaran. Pembayaran secara nontunai akan langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara.

“Target pendapatan Kota Bogor dari sektor parkir tepi jalan tahun ini sebesar Rp 4 miliar, dan hingga pertengahan tahun ini sudah terealisasi sekitar Rp 2 miliar,” pungkasnya.

Salah satu jukir di Jalan Suryakencana, Dede, mengaku selalu memberikan karcis resmi dan memanfaatkan fasilitas nontunai dalam melayani pengendara.

“Saya sering mengarahkan pengunjung memakai QRIS karena pembayarannya langsung masuk ke rekening Dishub,” tuturnya.