DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok mengumumkan jadwal dan ketentuan resmi terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP negeri tahun ajaran 2025. Proses pendaftaran dibuka dalam dua tahap pada bulan Juni 2025, dengan berbagai jalur yang disediakan untuk calon peserta didik.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram Pemkot Depok, @pemkotdepok, tahap pertama PPDB dibuka pada 2–5 Juni 2025. Jalur yang tersedia pada tahap ini meliputi domisili, afirmasi (termasuk siswa tidak mampu dan inklusi), serta jalur mutasi dan anak pendidik atau tenaga kependidikan (PTK). Tahap kedua dibuka pada 16–19 Juni 2025, meliputi jalur prestasi akademik dan non-akademik, serta SMP terbuka.

“Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman spmbkota.depok.go.id. Calon peserta didik juga bisa menghubungi hotline resmi untuk jenjang SD di nomor 0895-4032-68148 dan jenjang SMP di nomor 0877-7364-0600,” tulis akun @pemkotdepok, Selasa (28/5/2025).

Untuk jalur domisili, calon peserta didik lulusan tahun pelajaran 2024/2025 atau sebelumnya, baik dari sekolah dalam maupun luar Depok, wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 Juli 2024. Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial, calon siswa dapat menyertakan surat keterangan domisili. Persyaratan lainnya meliputi akta kelahiran, KTP orang tua, ijazah, serta surat pernyataan bermaterai.

Jalur prestasi dibagi menjadi dua, yaitu akademik dan non-akademik. Untuk jalur akademik, calon siswa harus mengunggah nilai rapor dari kelas 4 hingga kelas 6 dengan rata-rata minimal 85. Sedangkan untuk jalur non-akademik, dibutuhkan bukti prestasi dalam bentuk piagam atau sertifikat lomba, serta mengikuti tes berstandar sesuai bidang yang dikuasai.

Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan KIS PBI dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara untuk jalur inklusi, diperlukan surat keterangan dari lembaga pendidikan sebelumnya atau dari tenaga medis terkait kondisi khusus peserta didik.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Pisah Sambut Kapolres, Harapkan Sinergi Terus Terjalin

Pemkot Depok juga menyediakan jalur khusus bagi anak PTK dan calon peserta didik yang mengikuti orang tuanya pindah tugas (mutasi). Untuk anak PTK, dibutuhkan SK tugas dan surat keterangan dari kepala sekolah tempat orang tua bertugas. Sedangkan untuk mutasi instansi seperti ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD, dibutuhkan surat penugasan yang diterbitkan setelah 1 Juli 2024.

Dengan sistem yang semakin transparan dan terintegrasi secara daring, Pemkot Depok berharap proses PPDB 2025 berjalan lancar dan adil bagi seluruh calon peserta didik. “Kami mengajak orang tua untuk mencermati semua persyaratan dan jadwal agar tidak tertinggal dalam proses pendaftaran,” demikian imbauan yang disampaikan dalam unggahan @pemkotdepok.